Kunci jawaban kelas 4 Semester II IPAS kurikulum merdeka - Bab 2 Indonesiaku Kaya Budaya

A. Keunikan Kebiasaan Masyarakat di Sekitarku

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau dan memiliki 360 suku bangsa. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keragaman budaya dan tradisi. Setiap daerah atau wilayah di Indonesia mempunyai budaya dan kebiasaan yang berbeda-beda dan memiliki ciri khas atau keunikannya sendiri. Perilaku, kebiasaan, dan nilai-nilai yang secara turun temurun dari nenek moyang masih diterapkan hingga sekarang oleh masyarakat dapat pula disebut sebagai kearifan lokal.

Kearifan lokal merupakan suatu hal atau tindakan yang memiliki nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan hidup masyarakat dan dianggap baik oleh masyarakat setempat. Makna kearifan lokal bisa terbentuk dan tercermin dari etika dan nilai-nilai luhur yang diyakini. Nilai yang tertanam dalam kearifan lokal bisa menjadi modal utama dalam membangun masyarakat tanpa merusak atau mengubah tatanan sosial yang berkaitan dengan lingkungan alam sekitar.

Kearifan lokal bisa dikatakan sebagai budaya unggul dari masyarakat setempat, karena nilai-nilai yang dipegang masih berhubungan erat dengan kondisi geografis dan lingkungan alam sekitar. Uniknya, meskipun dari bernilai lokal, nilai yang diyakini bersifat universal. Artinya, nilai tersebut bisa mengatur seluruh aspek dalam kehidupan masyarakat.

Kearifan lokal secara terus-menerus menjadi pedoman dalam kehidupan agar masyarakat dapat bertahan hidup dengan aman, nyaman, dan sejahtera. Hal tersebut dilakukan atas dasar fungsi-fungsi kearifan lokal berikut.

  1. Sebagai pengembangan sumber daya manusia.

  2. Pemberdayaan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

  3. Sebagai petuah, kepercayaan, sastra, dan pantangan.

  4. Sebagai integrasi komunitas atau kerabat serta upacara daur pertanian.

  5. Sebagai makna etika dan moral, misalnya dalam upacara Ngaben dan penyucian roh leluhur.

  6. Sebagai makna politik, misalnya dalam upacara adat Nangluk Merana di Bali.

Kearifan lokal banyak dijumpai di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang masih kental adat-istiadatnya. Biasanya, daerah-daerah tersebut masih melestarikan nilai-nilai para leluhur. Contoh-contoh kearifan lokal di Indonesia yang bisa kamu temukan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hutan Larangan Adat di Riau

    Kearifan lokal ini berlaku di daerah Riau. Tujuannya, agar masyarakat sekitar bersama-sama melestarikan hutan di daerah tersebut, dengan melarang menebang hutan secara liar atau sembarangan.

    Larangan yang ada di hutan adat Riau diberlakukan untuk menjaga fungsi hutan sebagai sumber air dan menjaga kelestarian

    lingkungan. Gambar hutan larangan adat di Riau.

    Beberapa larangan pada wilayah hutan adat adalah sebagai berikut.

    1. Tidak boleh menebang pohon.

    2. Tidak boleh memanfaatkan hasil hutan tanpa seizin mamak.

    3. Tidak boleh memanfaatkan hasil hutan secara berlebihan.

    4. Tidak boleh menjual hasil hutan larangan.

    5. Tidak boleh memasuki kawasan hutan larangan adat tanpa seizin ninik mamak.

    6. Tidak boleh takabur dan sombong selama berada di wilayah hutan larangan adat.

    7. Tidak boleh berburu hewan yang hidup dalam hutan larangan adat.

    8. Tidak boleh berbuat yang tidak baik di dalam hutan larangan adat.

    9. Tidak boleh berkata yang tidak baik selama berada dalam hutan larangan adat.

      Masyarakat Riau, terutama Rumbio mengenal istilah adat sabanou adat, bajalan laruih bakato banou yang merupakan ajaran untuk menaati adat yang sudah ada sejak dulu dan sebagai manusia kita harus bertindak yang lurus dan berkata yang benar. Apabila ada yang melakukan pelanggaran di atas, maka warga sekitar akan mengadakan pengadilan di balai adat yang dipimpin oleh ninik mamak.

  2. Awig-Awig di Lombok Barat dan Bali

    Awig-Awig merupakan kearifan lokal yang melekat dan menjadi pedoman dalam berperilaku, terutama dalam hal berinteraksi dan mengolah sumber daya alam di lingkungan sekitar Lombok Barat dan Bali.

    Awig-awig berasal dari kata "wig" yang artinya rusak sedangkan "awig" artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat.

    Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa hukum adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat Bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari Catur Dresta serta dijiwai oleh agama Hindu Bali. Catur Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna

    Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat-istiadat setempat

    Gambar buku awig-awig salah satu desa adat di Bali.

    Sebagai sebuah aturan adat, awig-awg memiliki beberapa karakteristik seperti berikut.

    1. Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig memiliki kharisma dan jiwa/taksu. Awig-awig yang ada di Desa Pakraman tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial), tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan sanksi sekala (lahi), tapi juga sanksi niskala (batin).

    2. Bersifat konkret dan jelas artinya hukum adat mengandung prinsip yang serba konkret, nyata, jelas dan bersifat luwes. Kaedah-kaedah hukum adat dibangun berdasarkan asas-

      asas pokok saja, sedangkan pengaturan yang bersifat detail diserahkan pada pengolahan asas-asas pokok itu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul peraturan adat lain seperti pararem sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan dan juga bisa saja sanksi tambahan yang belum ada, sudah tidak efektif atau belum jelas pengaturannya dalam awig-awig.

      Gambar pengukuhan awig-awig.

Posting Komentar untuk "Kunci jawaban kelas 4 Semester II IPAS kurikulum merdeka - Bab 2 Indonesiaku Kaya Budaya"