Kunci jawaban kelas 4 Semester II IPAS kurikulum merdeka - Umumnya berupa peraturan tidak tertulis

 

operatorsekolahnusantara.blogspot.com

  1. Peraturan Tidak Tertulis

    Peraturan tidak tertulis merupakan kebalikan dari peraturan tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah ketentuan yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan. Namun seperti namanya, aturan ini tidak tercantum di manapun. Aturan ini bersifat kebiasaan yang berlaku di lingkungan suatu masyarakat. Walaupun tidak tertulis, aturan ini juga tetap harus ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Peraturan tidak tertulis juga memiliki sanksi bagi yang melanggarnya, yaitu sanksi yang ditentukan oleh masyarakat. Contoh aturan tidak tertulis adalah kegiatan siskamling atau ronda setiap malam, kebiasaan menjaga lingkungan tempat tinggal, kerja bakti rutin setiap hari minggu, dan lain sebagainya termasuk hukum adat.

    Adapun ciri-ciri hukum adat yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.

    1. Umumnya berupa peraturan tidak tertulis

      Hukum adat umumnya adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan pernyataan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di sanubari masyarakat. Oleh karena itu, pada umumnya, hukum adat tidak tertulis seperti undang-undang.

    2. Tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat

      Hukum adat memberikan pedoman kepada manusia dalam berperilaku di pergaulan masyarakat. Pedoman tersebut berupa dasar atau asas-asas yang bersifat garis besarnya saja. Para ahli atau pemuka adatlah yang memberikan dan menjelaskan perinciannya untuk pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.

    3. Dirumuskan dalam bentuk pepatah, petitih, seloka, cerita, ata perumpamaan

      Sebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat, maka hukum adat

      Gambar tokoh adat yang mengerti hukum adat.

      dirumuskan dalam bentuk yang mudah diketahui, diingat dan dipahami oleh masyarakat setempat. Tujuannya, agar dalam pengimplementasiannya, hukum adat mudah diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, asas-asas hukum adat dirumuskan dalam bentuk cerita, pepatah, perumpamaan, seloka, dan lain-lain, yang akrab dengan masyarakat setempat

    4. Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan

      Hukum adat merupakan hukum yang hanya memuat asas-asasnya saja. Dibutuhkan para ahli adat yang bisa memberikan penjelasan mengenai isi yang terkandung dalam asas-asas tersebut. Oleh karena itu, kepala adat memiliki peranan yang sangat penting. Kepala adat selalu dimungkinkan untuk memberikan penafsiran apabila maksud dari asas-asas hukum adat kurang dimengerti.

    5. Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama

      Di dalam lembaga adat, terdapat unsur-unsur yang berasal dari kepercayaan, seperti dalam pelaksanaan pernikahan atau peringatan hari khusus agama. Unsur-unsur tersebut seringkali diidentikan dengan hukum adat.

    6. Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih

      Sebagai hukum yang bersumber dan berakar dari kehidupan masyarakat, seringkali dalam pelaksanaannya hukum adat dipengaruhi oleh faktor pamrih dan tidak pamrih. Hal ini disebabkan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya tidak mengenal perbedaan secara tegas antara hubungan pamrih dan tidak pamrih tersebut.

    7. Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

Dalam pelaksanaannya, hukum adat biasanya dipatuhi oleh masyarakat tanpa adanya paksaan. Ini dikarenakan di dalam masyarakat adat yang tradisional, keharusan untuk mematuhi hukum adat telah ditanamkan sejak kecil. Biasanya, paksaan pada masyarakat

baru muncul jika terjadi hal-hal atau kejadian yang mengancam seluruh kelembagaan adat, tatanan kemasyarakatan dan kelangsungan hidup masyarakat adat.

Gambar pengadilan adat Dayak.


Secara formal, pengadilan adat tidak termasuk dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun, keputusan pengadilan adat berfungsi sebagai sumber hukum bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam hal ini sekalipun, hakim tidak sepenuhnya terikat kepada putusan pengadilan adat tersebut dan dapat mengenyampingkannya.

Pengakuan negara atas masyarakat hukum adat diakui melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Dalam hal ini, posisi peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu diingat bahwa karena sejak semula berfungsi sebagai sumber hukum dan tidak terikat hubungan struktural, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang hakim untuk mematuhi keputusan pengadilan adat dalam konteks pembuatan putusan hukum secara resmi. Putusan tersebut melahirkan kaidah bahwa keputusan perdamaian melalui mekanisme adat tidak mengikat hakim pengadilan negeri dan hanya menjadi pedoman. Apabila terdapat alasan hukum yang kuat, hakim pengadilan negeri dapat menyimpangi keputusan perdamaian adat tersebut.

Aktivitas Siswa


Kerjakan akivitas berikut secara berkelompok!

Bersama teman kelompokmu, coba tuliskan peraturan tertulis dan tidak tertulis apa sajakah yang ada di lingkungan daerahmu! Tuliskan peraturan-peraturan tersebut dalam kertas karton dan hiasi kertasnya hingga menarik untuk diperhatikan dan dibaca! Kamu dapat menggunakan spidol warna atau pensil warna untuk menghiasnya.

Jawab: Kebijaksanaan guru.

Uji Kemampuan


C. Awas! Kita Bisa dihukum!

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar!

  1. Tuliskan dua jenis peraturan!

    Jawab: Peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis.

  2. Apa yang dimaksud peraturan tidak tertulis?

    Jawab: Peraturan tidak tertulis adalah ketentuan yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan.

  3. Sebutkan contoh aturan tidak tertulis!

    Jawab: Contoh aturan tidak tertulis adalah kegiatan siskamling atau ronda setiap malam, kebiasaan menjaga lingkungan tempat tinggal, kerja bakti rutin setiap hari Minggu, dan lain sebagainya.

  4. Bagaimana sifat aturan tertulis?

    Jawab: Aturan tertulis bersifat mengikat bagi suatu masyarakat.

  5. Apa yang dimaksud dengan aturan tertulis?

Jawab: Aturan tertulis adalah ketentuan tertulis yang sudah disepakati untuk ditaati dan dilakukan bersama-sama.

Tahukah kamu apa itu SIM? Bagaimana syarat membuatnya? SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama untuk mendapatkan SIM. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas diri yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ketika menginjak usia 17 tahun. Mengapa semua orang dewasa memiliki KTP, namun tidak semua memiliki SIM? Tentu saja karena berkaitan dengan peraturan.

Peraturan dibuat oleh negara dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan yang tertib. Pembuatan SIM memiliki aturan batas usia minimal. Tujuannya adalah untuk membatasi agar pengemudi kendaraan bermotor merupakan orang yang sudah bisa bertanggung jawab secara hukum. Begitu pun peraturan yang ada di rumah, sekolah, dan di tempat tinggal kita. Semua bertujuan untuk menciptakan ketertiban. Ketertiban menciptakan hidup menjadi lebih tenang, aman, dan nyaman untuk beraktivitas. Dengan kata lain, ketertiban menciptakan masyarakat yang beradab.

  1. Fungsi Peraturan atau Norma

    Peraturan atau norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Apabila tidak ada peraturan, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan. Pentingnya peraturan di masyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi-fungsi berikut.

    1. Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib.

    2. Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat.

    3. Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

    4. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.

    5. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.

  2. Contoh Pelanggaran Norma

    Sanksi pelanggaran norma hukum dapat berlaku bagi siapapun yang melanggar norma hukum yang ada. Pada konteks peraturan tertulis. Sanksi bagi pelanggar hukum sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Sanksi diatur sedemikian rupa untuk memberikan

    pengamanan bagi penegak hukum dengan memberikan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan hukum tersebut. Macam-macam sanksi yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

    1. Sanksi pidana

      Sanksi pidana merupakan penderitaan yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh hukum pidana. Dengan sanksi pidana tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana.

      Pada dasarnya sanksi pidana merupakan hukuman sebab akibat. Istilah sebab mengacu pada kasus yang dilakukan, sedangkan akibat adalah hukuman yang didapatkan.

      Sanksi pidana berupa hukuman dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, hukuman dibagi menjadi sebagai berikut.

      1. Hukuman pidana pokok

        Hukuman pidana pokok terdiri atas beberapa sanksi yaitu sebagai berikut.

        1. Hukuman mati.

        2. Hukuman penjara.

        3. Hukuman kurungan.

        4. Hukuman denda.

        5. Hukuman tutupan.

          Gambar ilustrasi masuk penjara sebagai hukuman pokok.


      2. Hukuman pidana tambahan

        Hukuman pidana tambahan terdiri atas sanksi seperti berikut.

        1. Pencabutan beberapa hak tertentu.

        2. Perampasan barang tertentu.

        3. Pengumuman putusan hakim.

    2. Sanksi perdata

      Sanksi perdata adalah hukuman atas pelanggaran hukum perdata. hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antarorang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berdampak secara langsung pada kepentingan umum. Berikut beberapa putusan yang dapat diberikan oleh hakim dalam hukum perdata.

      1. Putusan condemnatoir

        Putusan ini menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Misalnya, salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.

      2. Putusan declaratoir

        Putusan ini menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.

      3. Putusan constitutive

      Putusan ini menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

      Bentuk sanksi hukum dalam lingkup hukum perdata.

      1. Kewajiban dalam melakukan perbuatan tertentu atas perintah hakim, misalnya, membayar kerugian.

      2. Hilangnya keadaan hukum dengan diikuti terciptanya keadaan hukum baru.

    3. Sanksi administratif

      Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi semacam ini bisa berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain sebagainya.

      Sebagai contoh, berikut adalah sanksi administratif menurut Pasal 18 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

      1. Peringatan tertulis.

      2. Penghentian sementara kegiatan.

      3. Penutupan lokasi.

      4. Pencabutan perizinan berusaha.

      5. Pembatalan perizinan berusaha.

      6. Denda administratif.

        Beberapa contoh tindakan pelanggaran norma lainnya di masyarakat beserta sanksinya adalah sebagai berikut.

        1. Pelanggaran norma hukum

          1. Tidak membayar pajak bumi bangunan kepada pemerintah.

          2. Tidak mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor.

          3. Melanggar peraturan lalu lintas.

          4. Tidak membawa STNK ketika berkendara.

          5. Melakukan penipuan.

          6. Membunuh, mencuri, berjudi.

        2. Pelanggaran norma adat

          Gambar tidak memakai helm saat berkendara.

          1. Adik menikah duluan daripada kakak bagi suku Lampung.

          2. Tidak memakai kain ulos ketika ada acara pernikahan bagi suku Batak.

          3. Mengadakan perkawinan yang sama marga bagi suku Batak.

          4. Tidak mengadakan acara tumpengan bila membangun rumah baru bagi suku

            Jawa.

        3. Pelanggaran norma kesopanan

          1. Meludah disembarang tempat.

          2. Masuk rumah orang lain tanpa permisi.

          3. Tidak menghormati orang yang lebih tua dan dituakan.

          4. Tutur kata yang tidak sopan, dan menyakiti lawan bicara.

          5. Tidur saat belajar di kelas

            Gambar menghormati orang tua merupakan tindakan mematuhi norma kesopanan.


        4. Pelanggaran norma kesusilaan

          1. Berkata dusta.

          2. Tidak menghormati sesama manusia.

          3. Tidak berbuat baik bagi orang lain.

          4. Tidak berlaku adil.

  3. Sanksi bagi Pelanggar

    Sanksi sengaja dibuat agar orang yang melanggar aturan menjadi jera. Adapun beberapa sanksi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran norma maupun peraturan tertulis. Sanksi pelanggaran norma dapat menyebabkan hal-hal berikut.

    1. Dikucilkan.

    2. Merasa malu.

    3. Penyesalan.

      Sedangkan sanksi bagi pelanggaran peraturan tertulis, akan mendapatkan hukuman berupa denda hingga dimasukkan ke dalam penjara untuk tindakan-tindakan pelanggaran yang berat.

  4. Menunjukkan Ketaatan terhadap Undang-undang

    Kesadaran untuk menaati undang-undang dan aturan yang berlaku merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa dan tanah air. Sikap patuh tersebut akan membentuk perilaku disiplin serta keteraturan, tidak saja terhadap diri sendiri, namun juga bagi lingkungan sekitar. Berikut ini contoh-contoh sikap yang dapat dipraktikkan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Bersikap patuh terhadap aturan akan memberikan manfaat besar bagi pelakunya. Terlebih, menaati hukum juga lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Misalnya, orang yang tidak taat rambu-rambu lalu lintas akan membahayakan dirinya dan berujung kena tilang polisi. Demikian juga, orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.

    Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah menaati aturan perundang-undangan. Seyogyanya, kepatuhan terhadap aturan tersebut lahir dari kesadaran pribadi, bukan karena sanksi atau denda yang membayang-bayanginya.

    MIsalnya, seorang pengendara di jalan raya mematuhi aturan lalu lintas karena kesadaran bahwa hal itu merupakan prioritas keselamatan di jalan raya. Memakai helm adalah bentuk proteksi keselamatan, bukan karena takut ditilang atau ancaman dendanya. Contoh perilaku yang dapat dilakukan untuk menaati peraturan adalah sebagai berikut.

    1. Memiliki akta kelahiran.

    2. Mematuhi aturan berlalu lintas.

    3. Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.

      Gambar menaati rambu lalu lintas.

    4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

    5. Membayar pajak tepat waktu.

Contoh perilaku di atas merupakan gambaran umum dari sikap yang sesuai peraturan undang-undangan. Sikap umum kepatuhan hukum di atas dapat dispesifikkan lagi dalam poin-poin perilaku lainnya di sekolah, di lingkungan keluarga, dan bermasyarakat.

Misalnya, bentuk menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar adalah dengan tidak membolos sekolah, memakai seragam dengan rapi, mengerjakan pekerjaan rumah (PR) tepat waktu, menghormati guru, dan sebagainya.

Sementara itu, bentuk perilaku tidak bertindak melawan hukum di masyarakat adalah dengan menaati rambu-rambu lalu lintas, menjaga fasilitas umum (misalnya, tidak menuliskan grafiti sembarangan di ruang publik), menjauhi narkoba, dan lain sebagainya.

Sebagai imbal balik, warga negara yang sudah menaati hukum dan perundang-undangan juga berkesempatan untuk menuntut haknya apabila belum diterima.

Contohnya, seorang warga negara berhak untuk memperoleh pekerjaan dan upah layak di Indonesia.

Gambar hak menerima upah.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tentang upah layak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Apabila warga negara sudah bekerja dengan baik, namun tidak memperoleh upah layak, ia berhak menuntut hal tersebut. Bagaimanapun juga, hak atas perekonomian merupakan salah satu hak yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain juga hak atas HAM, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan sebagainya.

Posting Komentar untuk "Kunci jawaban kelas 4 Semester II IPAS kurikulum merdeka - Umumnya berupa peraturan tidak tertulis"